Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah dokumen terkait dugaan suap pembangunan gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.
"Penyidik menyita penyitaan beberapa dokumen yang terkait dengan pengadaan proyek kampus IPDN Gowa," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019).
Penyitaan tersebut dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap staf Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Waskita Karya Setiadi Pratama serta staf PT Kakanta Andi Sastrawan yang menjadi pelaksana lapangan proyek IPDN Gowa.
Mereka berdua diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelola Aset (AKPA) Setjen Kemendagri, Dudy Jacom (DJ) yang kini berstatus tersangka dalam kasus itu.
Baca Juga: BPN soal AHY Ketemu Jokowi: Kita Enggak Bisa Larang
Penyidik KPK nantinya akan menindaklanjuti dan meneliti hasil temuan KPK dalam mengembangkan kasus suap pembangunan gedung IPDN di Gowa.
Diketahui, Dudy juga pernah menjadi tersangka atas kasus korupsi pengadaan gedung kampus IPDN Bukit Tinggi, Sumatera Barat pada tahun 2011. Dalam kasus tersebut, Dudy Jacom sudah divonis penjara selama 4 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar.