Kubu Prabowo - Sandiaga Minta Seluruh Makam Petugas KPPS Dibongkar

Kamis, 02 Mei 2019 | 18:19 WIB
Kubu Prabowo - Sandiaga Minta Seluruh Makam Petugas KPPS Dibongkar
Adi Slamet (tengah) saat masih bertugas menjadi Ketua KPPS 24. (Suara.com/Dimas)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Relawan Nasional Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya meminta agar seluruh kuburan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas pada Pemilu dan Pilpres 2019, dibongkar.

Pasalnya, Mustofa Nahrawardaya mencurigai ada yang janggal atas kematian mereka.

Hal ini disampaikan oleh Mustifa Nahrawardaya melalui akun Twitter miliknya @akuntofa. Mustofa Nahrawardaya mengakui curiga terhadap kematian ratusan petugas KPPS.

"Karena kecurigaan, saya usul agar seluruh kuburan jenazah petugas Pemilu yang meninggal ada 331 jenazah mohon dibongkar kembali untuk dilakukan autopsi," kata Mustofa Nahrawardaya seperti dikutip Suara.com, Kamis (2/5/2019).

Baca Juga: Sadis, Tahanan Kondisi Diborgol Diseret dan Dipukuli di Nusakambangan

Mustofa Nahrawardaya berdalih, tujuan pembongkaran kuburan para petugas KPPS yang telah meninggal itu untuk membuktikan penyebab kematian secara medis. Menurutnya, hal ini sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan.

"Tujuannya agar penyebab kematian dapat diketahui secara medis. Pembongkaran makam ini, jelas sangat penting," ungkap Mustofa Nahrawardaya.

Untuk diketahui, data terbaru dari Komisi Pemilihan Umum pada Kamis (2/5/2019) menunjukkan sebanyak 382 petugas KPPS meninggal dunia.

Penyebab tewasnya para petugas tersebut lantaran kelelahan selama menjalankan tugas Pemilu 2019.

Sementara itu ada sebanyak 3.529 petugas KPPS yang sakit. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-361/MK.02/2019, para petugas yang meninggal saat menjalankan tugas mendapatkan santunan yang diberikan kepada keluarga sebesar Rp 36 juta.

Baca Juga: Bawaslu Ogah Ladeni Rekomendasi Ijtimak Ulama III Diskualifikasi Jokowi

Adapun untuk petugas KPPS cacat permanen mendapatkan santunan sebesar Rp 30,8 juta. Sedangkan bagi petugas KPPS yang mengalami luka berat mendapatkan Rp 16,5 juta dan luka ringan mendapatkan Rp 8,25 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI