Sambas pun memaparkan tentang perampasan kemerdekaan yang menjadi salah satu poin dalam dakwaan yang diterima Bahar. Saat hakim ketua Edison Muhammad bertanya apa maksud dari pernapasan kemerdekaan itu. Sambas menjawab perampasan kemerdekaan itu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 333 KUHP.
"Kalau kita lihat secara tersurat dalam Pasal 333 ayat 1 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja melawan hukum atau merapas kemerdekaan seseorang diancam pidana maksimal 8 tahun," kata Sambas dalam persidangan yang berlangsung di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Kamis (2/5/2019).
Menurutnya, masalah perampasan kemerdekaan itu sudah tercantum lengkap dalam Pasal 333 KUHP. Edison lagi-lagi bertanya kepada Sambas. "Jadi perampasan itu bisa dijelaskan apa?," tanya Edison.
"Perampasan itu berarti seseorang mengambil kemerdekaan orang lain dalam arti secara psikis atau fisik dan tidak dalam posisi sepakat," jawab Sambas.
Baca Juga: Habib Bahar Smith Bakal Boyong 15 Saksi Meringankan ke Sidang Kasusnya
Namun, kata dia, seseorang bisa dijerat Pasal 333 dan dianggap telah merampas kebebasan orang lain kalau terpenuhi unsur melawan hukum. Hal ini bisa menjadi batasan antara mengajak dan merampas.
"Sepanjang perbuata itu melawan hukum maka masuk merampas kebebasan. Melawan hukum terkait dengan actusius tindakan, tapi kalau mengajak lebih ke mens rea atau sikap batinnya," tukasnya.
Kuasa hukum Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta bertanya kepada Sambas terkait definisi penjemputan paksa.
"Penjemputan yang tidak sesuai dengan kemauan si korban. Paksa ini tidak harus selalu fisik kalau saya lihat, tapi si korban itu tidak mau tapi dipaksa," jawab Sambas.
Kontributor : Aminuddin
Baca Juga: Eksespi Ditolak, Habib Bahar bin Smith Ajukan Banding