Habib Bahar bin Smith lantas berpendapat berdasarkan hukum Islam tindakan yang dilakukan perempuan tadi tidak termasuk dalam kategori berbuat zina karena sudah terlebih dahulu melakukan pernikahan secara siri.
Habib Bahar bin Smith kembali melontarkan pertanyaan tentang batas usia dibilang anak atau dewasa dengan pendekatan hukum Islam. Dia menitikberatkan anak masuk kategori dewasa atau belum.
"Pertanyaan saya seorang anak di dalam Islam dia itu tidak bisa disebut anak tapi dalam hukum negara disebut anak bagaimana Prof, menurut anda," tanya Bahar.
Sambas menjawab di Indonesia sendiri memang belum ada batas usia standar tentang usia dewasa. Termasuk di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana berbeda-beda batas usia anak dikatakan dewasa.
Baca Juga: Habib Bahar Smith Bakal Boyong 15 Saksi Meringankan ke Sidang Kasusnya
"Jadi yang dipakai karena kita hukum positif yang dijadikan rujukan mau tidak mau kita merujuk ke hukum positif," beber Sambas.
Ketua majelis hakim Edison Muhammad tiba-tiba memotong pernyataan Bahar yang kembali mengulang ucapannya tentang kasus suami istri yang dituduh zina. Menurutnya, jika dipertentangkan maka yang diambil hukum positif.
"Itu sudah dijawab, hukum positif itu masuknya hukum yang berlaku. Jika dipertentangkan maka hukum positif yang dipakai," tukas Edison.
Lalu, Bahar kembali menyodorkan pernyataan terkait derajat antara hukum Islam dan hukum positif yang digunakan di Indonesia.
"Berarti kalau seperti itu berarti hukum yang ada di sini lebih tinggi dari hukum Islam?" Bahar bertanya.
Baca Juga: Eksespi Ditolak, Habib Bahar bin Smith Ajukan Banding
"Ya ini pertentangan memang (menjadi) perdebatan," Sambas tiba-tiba menjawab.