Kesalahan Input Data Rugikan Prabowo, Lieus: Ketua KPU Kudu Ditangkap

Kamis, 02 Mei 2019 | 16:46 WIB
Kesalahan Input Data Rugikan Prabowo, Lieus: Ketua KPU Kudu Ditangkap
Jurkamnas BPN Prabowo - Sandiaga, Lieus Sungkharisma. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) Badan Pemenang Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma menuding kesalahan yang terjadi berulangkali dalam proses input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merupakan faktor kesengajaan. Lieus pun menyerukan untuk menangkap Ketua KPU RI, Arief Budiman.

Aktivis Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak) itu pun mempertanyakan mengapa kesalahan input data yang diklaim KPU sebagai human error itu bisa terjadi hampir setiap hari. Padahal, anggaran yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) cukup besar yakni sebesar Rp 25,59 triliun.

"Masa sekarang dengan anggaran begitu besar kok bisa ada human error berulang-ulang dan hampir tiap hari bisa terjadi itu. Nah jadi kita sebenarnya menerapkan apa yang ada di undang-undang, ya kudu (Ketua KPU RI) ditangkap dong," kata Lieus saat dihubungi, Kamis (2/4/2019).

Lieus menilai kesalahan input data yang berulang kali terjadi merupakan bentuk kejahatan dan bisa terancam dipidana selama empat tahun penjara. Lieus pun merujuk aturan yang tertuang dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Isi pasal itu yakni, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau
menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dapat dipidana.

Baca Juga: Diundang Jokowi, AHY Datang ke Istana Pakai Mobil B 2024

"Kesalahan input yang berulang ulang ini itu kejahatan. Yang sebetulnya enggak usaha dicari lagi hukum pidananya, jelas 4 tahun (penjara) denda Rp 48 juta," ujarnya.

Lebih lanjut, Lieus mengatakan jika Situng itu dimaksudkan sebagai bentuk tranparansi informasi kepada publik, maka seharusnya KPU RI membuka ke publik pihak-pihak yang telah melakukan kesalahan dalam proses input data pada Situng. Sebab, Lieus merasa kesalahan input data itu telah merugikan kubu Prabowo.

"Nah itu yang kita ingin tahu, siapa itu yang salah input berulang-ulang dan selalu merugikan 02," ungkapnya.

"Kalau keterbukaan itu begitu ada proses dia langsung audit itu, dia perintahkan stop satu hari, siapa itu yang salah input keluarin itu orangnya. Nah itu keterbukaan. Kemudian besoknya tidak ada lagi kesalahan," imbuhnya.

Sebelumnya, Arief Budiman menanggapi pernyataan BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang mengaku telah menemukan ribuan kesalahan dalam proses input data pada Situng KPU RI.

Baca Juga: Lebih Nasionalis, LSI Denny JA: Jokowi Unggul 17 Juta Suara dari Prabowo

Terkait hal itu, Arief menyampaikan hasil penghitungan suara lewat Situng tidak menjadi dasar untuk menentukan hasil Pemilu. Menurutnya, Situng hanya alat bantu untuk memberikan informasi secara cepat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI