Rampung Pemeriksaan, Nicke Akui Dicecar KPK Soal Jabatan Lamanya di PLN

Kamis, 02 Mei 2019 | 15:59 WIB
Rampung Pemeriksaan, Nicke Akui Dicecar KPK Soal Jabatan Lamanya di PLN
Dirut PT Pertamina, Nicke Widyawati sesuai menjalani pemeriksaan di KPK. (suara.com/welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati mengaku memberikan keterangan yang hampir sama kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nicke menyampaikan hal itu setelah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi untuk Direktur Utama PT PLN nonaktif, Sofyan Basir yang menjadi tersangka baru terkait suap proyek PLTU Riau-1.

Menurutnya, keterangan yang diberikan kepada penyidik antirasuah itu sama seperti kala dirinya diperiksa untuk 3 terpidana sebelumnya dalam kasus tersebut.

"Jadi, saya ditanya kurang lebih sama dengan yang dulu. Kurang lebih sama," ujar Nicke usai menjalani pemeriksaan di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019).

Baca Juga: Geger, Rekaman Suara 2 Pria Bahas Form C1 Fiktif untuk Menangkan Prabowo

Dirut PT Pertamina, Nicke Widyawati sesuai menjalani pemeriksaan di KPK. (suara.com/welly)
Dirut PT Pertamina, Nicke Widyawati sesuai menjalani pemeriksaan di KPK. (suara.com/welly)

Namun, Nicke tak menjelaskan lebih rinci berapa banyak pertanyaan selama menjalani pemeriksaan di KPK. Dia hanya menyebut, hal yang digali KPK terkait posisi atau jabatan lamanya sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero).

"Sebagai mantan direktur di PLN itu saja," ucap Nicke.

Kemudian, Nicke pun bungkam terkait sejumlah pertanyaan awak media apakah Nicke terlibat dalam kasus suap PLTU Riau-1 dengan turut dijanjikan menerima sejumlah uang suap.

Pada Kamis 29 April 2019, Nicke tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Nicke saat itu mengirimkan surat sakit dan meminta penjadwalan ulang. Maka itu, hari ini penjadwalan ulang untuk Nicke.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan pihaknya sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015. KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.

Baca Juga: KPU ke Ijtimak Ulama III: Kami Tidak Bisa Ditekan Siapapun, Kami Tunduk UU

"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI