Suara.com - Partai Demokrat menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 190 miliar. Sumbangan terbesar dana kampanye partai berlogo mercy itu berasal dari Ketua Umum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni sebesar Rp 2,485 miliar.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan, selain SBY, istri Presiden keenam RI, Ani Yudhoyono juga turut menjadi penyumbang terbesar dana kampanye Partai Demokrat.
"Salah satu disumbang terbesar itu dari pak SBY sendiri Rp 2,485 miliar. Juga ada dari Ibu Ani sekitar Rp 1 miliar, sisanya perorangan," kata Hinca usai menyerahkan LPPDK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Hinca menjelaskan, sekitar Rp 180 miliar dana kampanye Partai Demokrat berasal dari anggota calon legislatif atau caleg yang diusung partai tersebut. Sedangkan sisanya berasal dari sumbangan partai.
Baca Juga: Partai Gerindra Serahkan LPPDK Rp 134,7 Miliar ke KPU
Adapun untuk pengeluaran itu sendiri sebagian besar dihabiskan untuk dana kampanye caleg dengan total sebesar Rp 180,871 miliar. Sedangkan Rp 1,380 miliar untuk kampanye partai.
"Yang terbesar itu yang dikeluarkan caleg totalnya itu Rp 180 miliar tadi. Itu iklannya ya, rata kira-kira hanya Rp 4 miliar saja," katanya.
Hinca menilai dengan jumlah pengeluaran dana kampanye sebesar itu, jika dibandingkan dengan perolehan suara Partai Demokrat berdasarkan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI sebesar 8,3 persen dinilainya sudah cukup layak. Terlebih, Hinca mengakui partainya itu tidak terlalu gencar melakukan iklan kampanye.
"Kalau dilihat dengan hasil ini dengan anggaran kami, untuk hasil itu, saya kira signifikan lah. Karena ini angka yang sangat sederhana dan tidak terlalu besar dibandingkan yang lalu. Karena iklan kami di tv pun sangat kecil dan secukupnya saja," ungkapnya.
Untuk diketahui, kewajiban menyerahkan LPPDK tertera dalam Pasal 335 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu disebutkan bahwa laporan dana kampanye penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara.
Baca Juga: KPU: Parpol Telat Serahkan LPPDK, Anggota Dewan Terpilih Tak Akan Dilantik
Sedangkan, Pasal 338 menyebutkan sanksi yang akan dikenakan jika telat mengumpulkan laporan akhir dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan. Bagi partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.