Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan menanggapi rekomendasi Itjimak Ulama III yang mendesak lembaganya dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin dari Pilpres 2019.
Menanggapi hal itu, Wahyu menegaskan KPU tidak bisa ditekan oleh pihak manapun. Dia juga mengklaim penyelenggara pemilu hanya bekerja dan tunduk pada peraturan undang-undang.
"Jangan menekan-menekan KPU, karena KPU tidak bisa ditekan oleh siapapun. Berulang-ulang kami sampaikan bahwa KPU tidak tunduk pada 01, tidak tunduk pada 02, kami tunduk pada undang-undang," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Wahyu mengatakan pihaknya menghormati atas pendapat dari Ijtima Ulama III yang menginginkan proses Pemilu 2019 berjalan dengan jujur dan adil. Hanya, Wahyu meminta semua pihak juga bisa menghormati proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: KPU Tolak Mentah Permintaan Ijtima Ulama III untuk Diskualifikasi Jokowi
"Kita tentu menghormati, tetapi tentu kita juga harus menghormati hukum yang berlaku, ada penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu yang memang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memproses dugaan pelanggaran," ujarnya.
"Sehingga kepada siapapun yang menemukan adanya dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu 2019, dipersilahkan untuk melaporkan kepada Bawaslu, Insya Allah Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Untuk diketahui, salah satu hasil Ijtimak Ulama III yang digelar di Hotel Lor In Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (1/5) kemarin ada lima poin yang didokumentasikan. Salah satu poinnya yakni mendesak KPU RI dan Bawaslu RI untuk mendiskualifikasi Jokowi - Ma'ruf Amin.
"Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan atau men diskualifikasi paslon capres cawapres 01," kata Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak.
Baca Juga: Update Real Count KPU Kamis Siang: Jokowi Terus Melejit Tinggalkan Prabowo