Suara.com - Bupati Temanggung, Muhammad Al Khadziq usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk perkara suap PLTU Riau-1 di KPK. Suami Eni Maulani Saragih itu diperiksa penyidik KPK untuk tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir.
Khadziq mengatakan, keterangan yang ia sampaikan ke penyidik masih sama dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah disampaikan untuk tiga tersangka sebelum Sofyan Basir.
"Hanya itu ya, sama dengan BAP (tersangka) yang lama. Jadi karena ada tersangka baru jadi kita diperiksa, di BAP lagi," kata Muhammad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019).
Menurut Muhammad, keterangan yang ia sampaikan tidak ada yang berubah.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Mendagri Minta Bupati Talaud Kooperatif dengan KPK
Saat dikonfirmasi awak media terkait pencalonannya sebagai Bupati Temanggung 2017 lalu memakai uang suap PLTU Riau-1, Khadziq tidak menjawab dan langsung bergegas pergi.
"Makasih, makasih," ucap Muhammad.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan pihaknya sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015. KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.
"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Bupati Cantik Sri Wahyuni Maria Manalip Langsung Ditahan KPK