Polda Metro Telisik Pelaku Vandalisme May Day di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2019 | 13:17 WIB
Polda Metro Telisik Pelaku Vandalisme May Day di Jakarta
Warga melintas di samping coretan pembatas jalan di kawasan Tosari, Jakarta, Rabu (1/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya sedang menyelidiki massa berbaju hitam yang melakukan aksi perusakan dan vandalisme saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2019 di Jakarta, Rabu (1/5/2019), kemarin.

Nantinya, polisi akan meminta keterangan dari koordinator massa buruh guna menelisik identitas kelompok yang melakukan perusakan.

"Iya nanti pasti kita lakukan itu, sekarang masih diselidiki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2019).

Selain itu, polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui aksi tersebut. Tak hanya itu, pihak PT. Transjakarta selaku pihak pelapor atas kerusakan juga akan dimintai keterangan.

Baca Juga: Rahasiakan Lokasi Real Count BPN, Arief Poyuono Diceramahi Adian Napitupulu

Warga melintas di samping coretan pembatas jalan di kawasan Tosari, Jakarta, Rabu (1/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Warga melintas di samping coretan pembatas jalan di kawasan Tosari, Jakarta, Rabu (1/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

"Iya semua pihak terkait pasti akan kita mintai keterangan," jelasnya.

Sebelumnya, PT Transjakarta pun telah melaporkan perusakan tersebut ke Polda Metro Jaya. 

Diketahui, aksi perusakan itu terjadi kala massa aksi May Day terlibat kericuhan dengan polisi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Kericuhan itu mengakibatkan pagar pembatas Pelican Crossing Tosari rusak.

"Sudah (dilaporkan ke Polda Metro Jaya). Tadi malam melaporkan terjadinya perusakan," ujar Direktur Operasional PT Transjakarta Daud Joseph saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2019).

Namun, Daud tak merinci lebih jauh terkait laporan tersebut. Pihaknya akan menyerahkan pengusutan terjadinya perusakan tersebut kepada kepolisian.

Baca Juga: MUI Nilai Ijtimak Ulama III Tak Sah Keluarkan Fatwa Diskualifikasi Jokowi

"Yang lainnya perlu dijawab oleh kepolisian," jelas Daud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI