KPK Periksa Suami Eni Saragih dan Anak Setnov di Kasus Suap PLTU Riau-1

Kamis, 02 Mei 2019 | 13:17 WIB
KPK Periksa Suami Eni Saragih dan Anak Setnov di Kasus Suap PLTU Riau-1
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebanyak sembilan saksi atas tersangka Direktur Utama PLN nonaktif, Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1.

"Kami periksa sembilan saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kamis (2/5/2019).

Dari sembilan saksi itu, turut diperiksa Muhammad Al Khadziq selaku Bupati Temanggung yang merupakan suami dari terpidana mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih. Kemudian, putera dari terpidana Setya Novanto, Rheza Herwindo dan CEO Blackgold Natural Resources, Rickard Philip Cecil.

Selanjutnya, Kepala Divisi Pengembangan Regional Sulawesi, Suwarno, Kepala Divisi Batubara, Harlen, Diajh Aprilianingrum selaku staf Admin Eni Maulani Saragih, Wiraswata Muhradis Hadi Kusuma Jaya dan Manager Perencanaan Pengadaan IPP PT PLN, Suprapto.

Baca Juga: KPK Kembali Panggil Dirut Pertamina Terkait Kasus Suap PLTU Riau - 1

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya mengakui sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015. Sebab, KPK meyakini, Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 agar dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.

"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ujar Saut.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI