Pada poin pertama kata Yusuf, hasil Ijtima Ulama menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif pada pelaksanaan Pemilu 2019.
Selanjutnya, atas kesimpulan pada poin pertama tersebut, Yusuf mengatakan bahwa Ijtima Ulama III mendorong Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya kecurangan.
Hasil Ijtima Ulama III, lanjut Yusuf, juga mendesak kepada Bawaslu dan KPU agar mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin dalam proses pemilihan presiden 2019.
Ijtima Ulama III juga mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan. Termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019
Baca Juga: TKN Sebut Ijtimak Ulama III Cuma Gerombolan Politik