Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Jokowi - Ma'ruf, Abdul Kadir Karding menilai Ijtimak Ulama III yang digelar oleh sejumlah tokoh ormas tersebut tidak mencerminkan sebuah ijtimak ulama sebenarnya.
Menurutnya Ijtimak Ulama III tersebut merupakan gerombolan-gerombolan yang sangat sarat dengan kepentingan politik.
"Jadi menurut saya itu adalah suatu ijtimak-ijtimakan itu, tidak mencerminkan ijtimak ulama, tapi lebih kepada gerombolan-gerombolan politik yang memiliki kepentingan politik yang memang berbeda dengan 01," ujar Karding saat dihubungi wartawan, Kamis (2/5/2019).
Ijtimak Ulama III yang digelar di Sentul, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019) menyimpulkan bahwa terdapat kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif pada pelaksanaan Pemilu 2019.
Baca Juga: Ijtimak Ulama Ingin Ketemu dengan Ma'ruf Amin, PKPI: Pasti Ada Maunya
Ijtimak Ulama III juga mendesak agar Bawaslu dan KPU mendiskualifikasi atau membatalkan pasangan Capres-Cawapres 01, Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
Politisi PKB itu kemudian mempertanyakan dasar desakan Ijtimak Ulama III yang menginginkan pasangan Jokowi - Ma'ruf didiskualifikasi dari Pilpres 2019.
"Apa dasarnya mereka ingin mendiakualifikasi 01, apakah ada dasar yang kuat?," ucap dia.
Karding menyebut dalam hukum dan prinsip beragama, tidak boleh mengeluarkan keputusan yang zalim, yang didasarkan bukan pada fakta-fakta, tapi pada asumsi-asumsi. Apalagi, kata Karding, keputusan yang dikeluarkan tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
"Dan harusnya mereka para ulama menjaga marwah ulama yang pertama mendasarkan diri pada aturan hukum positif yang ada. Kedua percaya pada lembaga penyelenggara negara, di mana yang mereka dukung, partai-partai di 02 (Prabowo-Sandiaga) juga ikut menyusun UU, menentukan KPU dan Bawaslu dan ikut punya saksi pilpres maupun partai di daerah," jelas dia.
Baca Juga: Demokrat Ingatkan Prabowo Tak Perlu Ikuti Saran Ijtimak Ulama III
Karena itu, lanjut Karding, ijtimak ulama bukan mencerminkan hasil keputusan para ulama.
"Ijtimak ulama itu, ijtimak ulama-ulamaan dan buatan ya," katanya.
"Pertama jujur dalam mengambil keputusan, kedua berdasarkan kaidah-kaidah fiqih, ketiga berdasarkan kepentingan dan keutuhan persatuan Indonesia," imbuh dia.