Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo langsung menunjuk Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Petrus Simon Tuange sebagai pejabat harian bupati. Petrus menggantian posisi Bupati Sri Wahyuni Maria Manalip usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Tjahjo mengatakan, selama Sri Wahyuni berada dalam tahanan, dirinya akan mengangangkat Petrus sebagai pejabat harian bupati.
"Pada saat yang bersangkutan ditahan, kami akan menunjuk wakilnya sebagai pejabat sehari-hari agar tidak ada kekosongan pemerintahan di Talaud," kata Tjahjo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019).
Diberitakan sebelumnya, Sri Wahyuni langsung dilakukan penahanan oleh penyidik KPK setelah ditetapkan tersangka penerimaan gratifikasi dan suap proyek pengadaan di Kabupaten Talaud.
Baca Juga: Mendagri Beri Penghargaan Bagi 22 Polisi Gugur Saat Tugas di Pemilu 2019
Selain Sri Wahyuni, penyidik KPK turut menahan tersangka Benhur Lalenoh tim sukses Sri dan pemberi suap pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.
Sri Wahyuni ditetapkan tersangka sebagai penerima suap dan gratifikasi dalam pengerjaan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. Di mana kontraktor yang mengerjakan harus memberi fee sebesar 10 persen.
Di mana fee 10 persen dari Bernard selaku pengusaha yang mengerjakan proyek dibelikan barang mewah yang diminta oleh Sri Wahyuni Maria Manalip.
Adapun barang mewah tersebut mencapai total Rp 513.855.000. Barang-barang mewah yang diamankan yakni handbag Channel senilai Rp 97.360.000, tas Balenciaga Rp 32.995.000, jam tangan Rolex Rp 224.500.000, anting berlian Adelle Rp 32.075.000, dan cincin berlian Adelle Rp 76.925.000 serta uang tunai sebesar Rp 50 juta.
Sri Wahyuni di tahan di Rumah tahanan Gedung Merah Putih K-4. Selanjutnya, Bernard ditahan di Rutan gedung KPK Lama cabang C-1 dan Benhur di tahan di Rumah tahanan Guntur.
Baca Juga: Ratusan Petugas Pemilu Meninggal, Mendagri: Jadi Catatan Evaluasi