KPK Kembali Panggil Dirut Pertamina Terkait Kasus Suap PLTU Riau - 1

Kamis, 02 Mei 2019 | 11:56 WIB
KPK Kembali Panggil Dirut Pertamina Terkait Kasus Suap PLTU Riau - 1
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati. [Suara.com/Achmad Fauzi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, Kamis (2/5/2019). Nicke akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Nicke akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif, Sofyan Basir.

"Kami periksa Nicke dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Febri saat dikonfirmasi.

Febri menerangkan, Nicke akan ditanya terkait kapasitasnya pada jabatan sebelumnya yakni Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero).

Baca Juga: Geledah Kediaman Mendag Enggartiasto, KPK Tak Melakukan Penyitaan

Pada Kamis 29 April 2019, Nicke tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Nicke saat itu mengirimkan surat sakit dan meminta penjadwalan ulang. Maka itu, hari ini penjadwalan ulang untuk Nicke.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir (tengah) memberikan keterangan pers tentang penggeledahan kediamannya oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pusat PLN, Jakarta Selatan, Senin (16/7).[Suara.com/Muhaimin A Untung]
Direktur Utama PLN Sofyan Basir (tengah) memberikan keterangan pers tentang penggeledahan kediamannya oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pusat PLN, Jakarta Selatan, Senin (16/7).[Suara.com/Muhaimin A Untung]

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan pihaknya sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015. KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.

"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: KPK Beberkan Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Bupati Talaud, Sri Wahyumi

REKOMENDASI

TERKINI