Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan penyitaan dalam penggeledahan di rumah Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita pada Selasa (30/4/2019). Penggeledahan dua hari lalu itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dengan tersangka anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso.
"Kami tidak melakukan penyitaan karena barang atau benda yang ada di rumah tersebut tidak terkait dengan pokok perkara sejauh ini. Sehingga secara fair penyidik tidak lakukan penyitaan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (2/5/2019).
Sebelum melakukan penggeledahan di Kediaman Mendag, penyidik KPK pada Senin (29/4) lebih dulu menggeledah ruang kerja Mendag di gedung Kementerian Perdagangan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait perdagangan gula.
"Dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah didapatkan dari kantor Kemendag sebelumnya, sedang dipelajari dan nanti akan diklarifikasi pada pemeriksaan saksi-saksi sesuai kebutuhan penyidikan," kata Febri.
Baca Juga: Bupati Cantik Sri Wahyuni Maria Manalip Langsung Ditahan KPK
Untuk diketahui, Enggar diduga memberikan gratifikasi kepada anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso yang kini sudah berstatus tersangka kasus distribusi pupuk.
Uang tersebut dimasukkan Bowo dalam 400 ribu amplop dengan total Rp 8 miliar yang rencananya digunakan untuk 'serangan fajar' dirinya sebagai caleg DPR RI dari Dapil Jawa Tengah II.