Suara.com - Juri Ardiantoro, wakil direktur hukum dan advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) calon pasangan Presiden nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin, meragukan pertemuan Ijtimak Ulama III, yang menurutnya banyak dihadiri oleh tim sukses pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Menurut Juri, Ijtimak Ulama III dan lima rekomendasi yang dihasilkannya tak mewakili ulama serta umat Islam di Indonesia.
"Ulama dan umat mana yang diwakili oleh mereka? Apalagi sebagian besar yang hadir adalah timses pasangan 02," kata Juri seperti dilansir dari Antara, Rabu (1/5/2019).
Lima rekomendasi yang dihasilkan dalam pertemuan Ijtimak Ulama III ditandatangani oleh oleh KH Abdul Rasyid Abdullah Syafie, Ustaz Yusuf Muhammad Martak, Ustaz Zaitul Rasmin, Ustaz Slamet Maarif, KH Sobri Lubis, dan Ustaz Bachtiar Nashir.
Abdul Rasyid Abdullah Syafie diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon presiden Prabowo dan calon wakil presiden Sandiga Uno. Yusuf Muhammad Martak adalah anggota Dewan Pengarah BPN. Sementara Slamet Maarif duduk sebagai Wakil Ketua BPN.
Juri juga mempertanyakan penilaian yang digunakan dalam pertemuan itu, sehingga mengeluarkan kesimpulan telah terjadinya kecurangan yang terstruktur, sistemtis dan massif dalam Pemilu 2019.
Juri mengatakan kecurangan harus berdasarkan fakta, data, kesaksian, dan verifikasi serta putusan dari lembaga yang sah dan kredibel.
Juri juga mempertanyakan mereka yang menyimpulkan bahwa kecurangan hanya dilakukan oleh pendukung pasangan nomor urut 01, sementara 02 tidak melakukan kecurangan.
"Dari data pengaduan yang diterima direktorat hukum dan advokasi TKN, banyak sekali indikasi kecurangan juga dilakukan oleh pendukung pasangan 02 dan merugikan pasangan 01," klaim Juri.
Ia juga menyindir para peserta Ijtimak Ulama III, karena menyerukan telah terjadinya kecurangan sementara di sisi lain Prabowo telah mendeklarasikan kemenangan dalam Pemilu 2019.