Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mengantarkan Sekretaris Jenderal ASEAN, H. E Dato Lim Jock Hoi dan 11 perwakilan tetap negara-negara ASEAN ke Intelligence Center Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kunjungan ini menindaklanjuti kebijakan di bidang pengendalian kebakaran hutan dan pengelolaan sampah pada 2 - 3 Mei di Jakarta dan Surabaya, beberapa waktu sebelumnya.
Rombongan diterima langsung oleh Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani. Ia menyatakan, berbagai dukungan sains dan teknologi dalam upaya pemberantasan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan seperti pembalakan liar, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, perdagangan tumbuhan dan satwa liar, perambahan hutan.
Menurutnya, biodiversitas kekayaan alam yang menjadi keunggulan negara-negara ASEAN harus dijaga dari berbagai perusakan dan degradasi. Intelligence Center, yang dibangun Ditjen Gakkum LHK sejak 2017, merupakan pusat dukungan penegakan hukum LHK berbasis sains dan teknologi.
Baca Juga: KLHK Sambut Baik Penolakan Praperadilan Tersangka Kasus Kayu Ilegal
Intelligence Center memanfaatkan data dan informasi yang diperoleh dari berbagai sistem internal KLHK, kementerian dan lembaga terkait, seperti Ditjen AHU Kemenkumham, Lapan, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan berbagai sumber lainnya yang terkait lingkungan hidup dan kehutanan.
Dalam paparannya, Rasio menyampaikan soal keberhasilan Indonesia dalam mengurangi hotspot akibat kebakaran hutan dan lahan pada 2015 - 2019. Terdapat perubahan yang signifikan khususnya terhadap hotspot di wilayah konsesi perusahaan, setelah dilakukan penegakan hukum dan tindakan preventif lainnya.
Terkait hal tersebut, Min Lwin, perwakilan tetap Myanmar untuk ASEAN, menyatakan apresiasinya terhadap upaya pemerintah Indonesia dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Sejak berdomisili di Indonesia pada 2012, ia merasakan dampak positif terkait sangat seriusnya pemerintah Indonesia dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan 4 tahun ke belakang.
Sementara itu, Sekjen ASEAN, juga mengapresiasi Intelligence Center dan menyatakan bahwa pusat seperti ini dapat dijadikan contoh bagi ASEAN dalam membangun command center-nya.
Pada kesempatan itu, Menteri LHK, menyampaikan, terdapat dua kali titik balik dalam penegakan hukum LHK selama masa kepemimpinannya, yaitu pemberian sanksi yang tegas pada perusahaan-perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan sehingga menyebabkan efek jera dan berkurangnya hotspot di wilayah konsesi perusahaan, serta penegakan hukum terhadap pembalakan liar di Papua dan Papua Barat, yang saat ini terus digalakkan, sehingga secara drastis mengurangi pengiriman kayu ilegal asal Papua dan Papua Barat.
Baca Juga: KLHK Resmikan Sejumlah Fasilitas Pengelolaan Sampah di Jabar
“Penegakan hukum LHK bertujuan untuk memberikan efek kejut kepada pelaku kejahatan. Oleh karena itu, penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan untuk mencapai hal ini setelah dilakukan perlindungan, pembinaan, dan sosialisasi," tegas Rasio.