Suara.com - Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sustyo Iriyono, menyatakan, populasi gajah di Indonesia terancam punah, padahal binatang ini merupakan salah satu simpul ekosistem yang perlu dijaga. Menurutnya, jumlah gajah di Indonesia saat ini, tinggal 2.000 ekor saja.
Hal ini diungkapkannya saat menanggapi terungkapnya perdagangan ilegal gading gajah secara online di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Pengungkapan terhadap kasus-kasus kejahatan perdagangan ilegal Tumbuhan Satwa Liar (TSL) di Indonesia perlu semakin diperkuat agar keanekaragaman hayati di Indonesia yang sangat besar dapat terjaga kelestariannya.
"Bukan hanya kerugian rupiahnya yang disayangkan, tapi populasi gajah kita terancam, karena gajah merupakan salah satu simpul ekosistem di dalam hutan yang perlu dijaga," ujarnya, saat memberikan keterangan pers di Kantor Pusat KLHK, Jakarta (2/5/2019).
Ia menambahkan, kematian gajah di Indonesia beberapa waktu terakhir, telah terjadi di banyak lokasi, diantaranya di Aceh, Riau, Bengkulu dan Lampung. Hal ini tidak menutup kemungkinan terus bertambah, jika perdagangan ilegal gading gajah tidak ditindak dengan serius oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Penutupan Pulau Komodo, KLHK : Tunggu Kajian Tim Terpadu
Sementara itu, dari analisa sementara, kerugian akibat perdagangan gading gajah di Kabupaten Pati mencapai sekitar Rp 420 miliar. Barang bukti yang disita dari kasus ini sangat signifikan, yaitu sekitar 200 buah gading gajah yang sudah diolah menjadi pipa rokok, cincin, gelang dan kalung.
Kegiatan operasi ini merupakan tindak lanjut pantauan Tim Siber Patrol Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan dan Kehutanan KLHK, yang menemukan tiga akun media sosial Facebook dengan nama @chanif mangkubumi, @onny pati dan @wong brahma, yang sangat aktif memperdagangkan secara online bagian-bagian satwa dilindungi, berupa pipa rokok dari gading gajah untuk pemesanan ke seluruh Indonesia.
Dari hasil investigasi, tim berhasil mengamankan pemilik tiga akun tersebut, dengan inisial OF (38 Tahun), CK (44 Tahun) dan MHF (31 Tahun) di Pati.
Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula Kasat Reskrim Polres Pati, Yusiandi Susmana yang mewakili Kapolres Pati.
"Kami mendukung penuh penegakan hukum oleh KLHK yang dilakukan PPNS dan Kepolisian, dan akan melakukan pendampingan agar kasus ini segera teratasi dan tidak lagi terjadi," ujarnya.
Baca Juga: Realisasi Tanah Objek Reforma Agraria KLHK Capai 2,4 Juta Hektare
Dalam pengungkapan kasus ini, KLHK bekerja sama dengan Polres Pati dan Kodim Pati. Operasi ini merupakan tindak lanjut pantauan Tim Siber Patrol Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan dan Kehutanan KLHK untuk mendeteksi dini kejahatan perdagangan ilegal TSL di dunia maya dan memberantas serta mengungkap jaringan hingga ke akarnya.