Akhirnya Buruh Boleh ke Depan Istana Merdeka

Rabu, 01 Mei 2019 | 14:49 WIB
Akhirnya Buruh Boleh ke Depan Istana Merdeka
Demo buruh di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi akhirnya mengizinkan massa buruh peserta perayaan Hari Buruh Internasional untuk melintasi Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju Istana Negara, Jakarta, Rabu pukul 13.45 WIB.

Massa telah tertahan di Jalan Sudirman dekat Halte Transjakarta Dukuh Atas sejak pukul 11.30 WIB.

Setelah bernegosiasi dengan alot, polisi membuka barikade pasukan dan menyingkirkan mobil water cannon dan barracuda.

Massa peserta aksi peringatan Hari Buruh Internasional yang terdiri dari berbagai kelompok tersebut kemudian memasuki Bundaran HI dengan tertib dan melanjutkan perjalanan ke Istana Negara.

Baca Juga: Dampak Demo Buruh di Jakarta, Jangan Lewat Sini karena Macet

Para buruh dari berbagai serikat pekerja berkumpul merayakan aksi Hari Buruh Sedunia di Lapangan Tenis Dalam Ruang, Senayan, dan depan Istana Merdeka, di Jalan Medan Merdeka Utara.

Peringatan buruh tahun ini mengangkat tema besar yakni 'Kesejahteraan buruh dan Demokrasi yang adil dan damai'.

Terdapat enam isu turunan Hari Buruh 2019 yang diserukan dalam aksi kali ini, yakni :

1. Tolak upah murah, cabut PP 78/2015, naikkan KHL menjadi 84 item.
2. Stop perbudakan berkedok outsourching, pemagangan dan honorer.
3. Tingkatkan kualitas manfaat dan layanan BPJS kesehatan dan jaminan pensiun.
4. Turunkan tarif dasar listrik dan sembako,
5. Tingkatkan kesejahteraan guru, tenaga honorer, dan pengemudi ojek online
6. Tegakkan demokrasi yang jujur dan damai. KSPI menyerukan seluruh buruh untuk mengawal form C1.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo bertemu para presiden konfederasi buruh dan ketua serikat pekerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat Jumat, 26 April 2019. Dalam pertemuan itu terjadi kesepakatan diantaranya melaksanakan Hari Buruh Sedunia dengan kegiatan yang damai dan pemerintah bersama buruh akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. (Antara)

Baca Juga: Beredar Kabar Demo Buruh Akan Berakhir Rusuh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI