Bus Pengangkut Buruh Demo ke Jakarta Tabrakan Beruntun di Tol Cikampek

Rabu, 01 Mei 2019 | 14:39 WIB
Bus Pengangkut Buruh Demo ke Jakarta Tabrakan Beruntun di Tol Cikampek
Penjagaan demo buruh di Tangerang. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua bus pengangkut buruh yang ingin aksi May Day 2019 di Jakarta tabrakan betuntun di Tol Jakarta - Cikampek. Bagian depan dua bus itu ringsek.

Dalam instagram @jktinformasi, Rabu (1/5/2019) tampak video keadaan terakhir bus yang tabrakan. Selain bus, ada mobil mini bus hitam yang ikut ringsek di bagian depan dalam kecelakaan beruntun itu.

"Bus rombongan karyawan pabrik yang akan memperingati May Day mengalami laka lantas di Jakarta - Cikampek Km 19 arah ke Jakarta," begitu tulis instagram @jktinformasi.

Para buruh dari berbagai serikat pekerja berkumpul merayakan aksi Hari Buruh Sedunia di Lapangan Tenis Dalam Ruang, Senayan, dan depan Istana Merdeka, di Jalan Medan Merdeka Utara.

Baca Juga: Dampak Demo Buruh di Jakarta, Jangan Lewat Sini karena Macet

Peringatan buruh tahun ini mengangkat tema besar yakni 'Kesejahteraan buruh dan Demokrasi yang adil dan damai'.

Terdapat enam isu turunan Hari Buruh 2019 yang diserukan dalam aksi kali ini, yakni :

1. Tolak upah murah, cabut PP 78/2015, naikkan KHL menjadi 84 item.
2. Stop perbudakan berkedok outsourching, pemagangan dan honorer.
3. Tingkatkan kualitas manfaat dan layanan BPJS kesehatan dan jaminan pensiun.
4. Turunkan tarif dasar listrik dan sembako,
5. Tingkatkan kesejahteraan guru, tenaga honorer, dan pengemudi ojek online
6. Tegakkan demokrasi yang jujur dan damai. KSPI menyerukan seluruh buruh untuk mengawal form C1.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo bertemu para presiden konfederasi buruh dan ketua serikat pekerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat Jumat, 26 April 2019. Dalam pertemuan itu terjadi kesepakatan diantaranya melaksanakan Hari Buruh Sedunia dengan kegiatan yang damai dan pemerintah bersama buruh akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Beredar Kabar Demo Buruh Akan Berakhir Rusuh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI