Suara.com - Abdul Khalid Mohammad Isa, pengusaha kantin di Malaysia divonis hukuman gantung karena menganiaya pacarnya hingga tewas.
Isa sempat mengajukan banding ke Pengadilan Banding Malaysia atas vonis sebelumnya yang juga hukuman mati.
Namun, panelis hakim tinggi yang dipimpin Datuk Kamardin Hashim menolak berkas bandingnya dan menguatkan vonis sebelumnya.
Majelis hakim pengadilan memberikan vonis terberat karena aksi Abdul Khalid tergolong kejam. Sebab, setelah membunuh sang pacar, ia semalaman meniduri jasadnya. Setelahnya, jasad sang pacar dibakar.
Baca Juga: Puma Membawa Hyolyn ke Malaysia untuk Puma Cali Party
"Berdasarkan keputusan panel tiga hakim, terdakwa tak pantas mengajukan banding. Sebab, dia sendiri sudah mengakui melakukan pembunuhan itu,” kata Kamardin seperti diberitakan Bernama, Kamis (1/5/2019).
Pada Juli 2016, Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman mati kepada Abd Khalid setelah ia mengakui bersalah atas pembunuhan Rohani Hashim (30).
Khalid mengakui membunuh kekasihnya itu di rumahnya, Jalan Pengkalan Datuk Keramat, Bukit Tengah, Bukit Mertajam, tanggal 29 September 2014. Mayat Rohani masih ada di rumah itu sampai tanggal 1 Oktober sore sekitar jam 6.40.
Investigasi polisi menunjukkan Khalid telah berulang kali membenturkan kepala Rohani ke tiang di ruang tamu rumah hingga tewas.
Setelahnya, jasad Rohani dibaringkan di ranjang dan Khalid tidur bersamanya. Paman pelaku yang tinggal di rumah itu mengakui melihat adegan tersebut.
Baca Juga: Davin Kirana Menang di Malaysia, BPN: Contoh Buruk Penyelenggara Demokrasi
Sang paman bersaksi di pengadilan bahwa Rohani terbaring tak bergerak di ata selimut. Sementara Khalid terbaring cemas di sebelahnya.
Keesokan harinya, ketika Abd Khalid pergi keluar rumah, saudara lelaki dan keponakannya ke kediamannya dan menemukan noda darah di bawah karpet ruang tamu serta di bawah sofa.
Mereka juga menemukan api di belakang rumah pria itu. Setelah memeriksa, saudara laki-laki Abd Khalid menemukan daging, gigi, dan tulang dalam api.
Polisi kemudian menangkap Abd Khalid dan menemukan kantong plastik hitam yang ditanam di bawah pohon berisi potongan tulang dan tengkorak manusia. Analisis DNA menunjukkan semua itu adalah potongan tubuh Rohani.