KSPI: Pemindahan Ibu Kota Belum Mendesak, Lebih Baik untuk Kesejahteraan

Rabu, 01 Mei 2019 | 11:10 WIB
KSPI: Pemindahan Ibu Kota Belum Mendesak, Lebih Baik untuk Kesejahteraan
Presiden KSPI Said Iqbal. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai rencana pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke luar Pulau Jawa belum mendesak. Hal itu diungkapkan KSPI dalam memperingati Hari Buruh Internasional, Rabu (1/5/2019).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan rencana pemindahan Ibu Kota ke luar Pulau Jawa akan menghabiskan banyak uang negara. Ia menyebut dana tersebut lebih baik digunakan untuk kesejahteraan buruh.

"Pemindahan Ibu Kota bagi kami kaum buruh tidak terlalu urgent, tidak terlalu dibutuhkan. Untuk apa? Saya dengar infonya dananya Rp 400 triliun. Lebih baik untuk kesejahteraan," kata Said Iqbal dalam konferensi pers sebelum aksi di Tennis Indoor Senayan, Jakarta Pusat, Rabu pagi.

Menurutnya, anggaran Rp 400 triliun tersebut lebih baik digunakan untuk menurunkan harga kebutuhan pokok mulai dari sembako hingga tarif dasar listrik.

Baca Juga: May Day, Ini Lima Tuntutan Massa KSPI ke Pemerintah

"Lakukan intervensi pasar turunkan harga sembako, turunkan harga dasar listrik. Rp 400 triliun atau 25 persen APBN sia-sia. Mungkin ketika pada pertumbuhan ekonomi 7 persen, tingkat kesejahteraan upah buruh meningkat, harga sembako bisa dikendalikan, barulah kita berwacana memindahkan ibu kota," jelasnya.

Ribuan buruh dari berbagai elemen buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi protes di depan kantor Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Jumat (10/11).
Ribuan buruh dari berbagai elemen buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat menggelar aksi protes di depan kantor Balai Kota Provinsi DKI Jakarta.

Untuk diketahui dalam May Day 2019 sejumlah isu akan disuarakan KPSI. Berikut lima tuntutan yang akan mereka sampaikan hari ini:

1. Tolak Upah Murah, cabut Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Mereka meminta pemerintah merevisi Pasal 44 dan 45 di PP 78/2015 dengan memasukkan penambahan item Komponen Hidup Layak (KHL) yang menitikberatkan pada kualitas KHL, bukan kuantitas.

2. Hapus Outsourcing dan Pemagangan yang Berkedok Outsourcing.

3. Tingkatkan Manfaat Jaminan Kesehatan dan Jaminan Pensiun.

Baca Juga: May Day, Diprediksi Aksi Buruh Bakal Diguyur Hujan Disertai Petir

4. Turunkan Tarif Dasar Listrik dan harga Sembako.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI