Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/4/2019), membeberkan kronologi kasus Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019.
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, mengatakan bahwa dalam kasus itu pihaknya mengamankan total enam orang di Jakarta, Manado, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Enam orang yang diamankan itu, yakni Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh, Bernard Hanafi Kalalo, Ariston Sasoeng (ASO), anak dari Bernard, dan sopir dari Benhur.
Benhur Lalenoh adalah seorang tim sukses bupati dan juga pengusaha, sementara Bernard Hanafi Kalalo merupakan seorang pengusaha.
Basaria menjelaskan penangkapan Sri Wahyumi Maria Manalip bermula ketika pada Minggu (28/4/2019), ketika Bernard bersama anaknya membeli barang-barang mewah, berupa 2 tas, 1 jam tangan, dan seperangkat perhiasan berlian.
"Itu dengan nilai total Rp 463.855.000 di pusat perbelanjaan di Jakarta," kata Basaria di Gedung KPK.
Karena jam tangan itu harus disesuaikan dengan ukuran tangan bupati, maka jam tangan tersebut baru diambil pada keesokan harinya.
"Itu ada komunikasi mereka, untuk barang akan diantar ke Bupati Talaud, yang rencanakan diberikan saat ulang tahun Sri Wahyuni," ujar Basaria.
Sebelum barang dibawa ke Talaud, pada 29 April 2019 malam, sekitar pukul 22.00 WIB, tim mengamankan Benhur, Bernard, dan sopir Benhur di sebuah hotel sekitar Jakarta. Ketiganya langsung dibawa ke Kantor KPK.
Selanjutnya tim KPK mengamankan anak Bernard pukul 04.00 WIB pagi di salah satu apartemen di Jakarta. Di Manado tim KPK mengamankan Ariston sekitar pukul 8.55 Wita dan mengamankan uang Rp 50 juta.