Untuk pemberi suap, Bernard Hanafi Kalalo disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau hurif b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Undang-Undang Nomor 20.
Barang Mewah Diminta Bupati Talaud Terkait Dua Proyek Revitalisasi Pasar
Selasa, 30 April 2019 | 23:29 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Windy Idol Menangis: Sudah Capek Banget
24 April 2025 | 23:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI