Jadi Tersangka, Bupati Sri Ogah Tas Mewahnya Disamakan Pejabat Wanita Lain

Selasa, 30 April 2019 | 22:01 WIB
Jadi Tersangka, Bupati Sri Ogah Tas Mewahnya Disamakan Pejabat Wanita Lain
Tas mewah milik Bupati Talaud Sri menjadi barang bukti di KPK. (Suara.com/Welly H).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyuni Maria Manali telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik KPK. Sri dan dua tersangka lain terlibat dalam kasus suap proyek pengadaan barang di Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2019.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, kasus suap proyek ini terungkap dari hasil sadapan KPK saat Sri melakukan sambungan telepon dengan Bernard Hanafi Kalalo, tersangka pemberi suap.

Dalam sambungan telepon itu, Sri meminta diberikan sebuah tas mewah merek Hermes sebagai imbalan dalam proyek tersebut.

Baca Juga: Pengamat Tata Kota: Belum Ada Urgensi Ibu Kota Negara Dipindah dari Jawa

Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. [kolase Suara.com]
Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. [kolase Suara.com]

Menurut Basaria, permintaaan itu disampaikan karena Bupati Sri tak ingin kolesksi tasnya disamakan dengan pejabat perempuan di Talaud.

"Itu Bupati tidak mau tas yang dibeli sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan lain di sana (Talaud)," ujar Basaria di Gedung KPK, Selasa (30/4/2019).

Selain tas, Bupati Sri turut meminta sebuah jam tangan mewah.

Kasus suap ini terungkap setelah KPK menangkap Sri, pagi tadi. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari beberapa orang yang sebelum terjaring OTT KPK pada Senin (30/4/2019).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Sri, Benhur dan Bernard Hanafi Kalalo selaku pihak swasta.

Baca Juga: Habis Bulan Madu Istri Baru, Ahok Minta Indonesia Contek Pembangunan Jepang

Atas perbuatannya itu, Sri Wahyuni dan Benhur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI