Minta Tas Hermes buat Sogokan, Bupati Cantik Talaud Resmi Jadi Tersangka

Selasa, 30 April 2019 | 21:45 WIB
Minta Tas Hermes buat Sogokan, Bupati Cantik Talaud Resmi Jadi Tersangka
Bupati Talaud [ig @swmmanalip]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyuni Maria Manali sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan barang di Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2019.

Selain Sri Wahyuni, KPK turut menetapakan tersangka penerima suap pihak swasta Benhur Lalenoh (BNL) yang juga merupakan tim sukses Sri Wahyuni. Selanjutnya, Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka pemberi suap kepada Benhur dan Sri Wahyuni.

"Setelah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan, selama 24 jam dan dengan gelar perkara KPK tetapkan Bupati Talaud, Sri Wahyuni dan dua orang status tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019)

Basaria menjelaskan penyidik mengidentifikasi dengan adanya komunikasi Sri Wahyuni dengan Benhur dan pihak lain dalam pembicaraan proyek di Talaud.

Baca Juga: Habis Bulan Madu Istri Baru, Ahok Minta Indonesia Contek Pembangunan Jepang

Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. [Instagram]
Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. [Instagram]

Dari sambungan telepon itu, Sri meminta agar dihadiahkan tas merek Hermes sebagai jatah terkait proyek pengadaan barang di Kepulauan Talaud. 

"Komunikasi itu terkait dengan pemilihan merek tas dan ukuran jam yang diminta," kata Basaria.

Dalam kasus ini, Sri Wahyuni dan Benhur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk pemberi suap, Bernard Hanafi Kalalo disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau hurif b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Undang-Undang Nomor 20.

Baca Juga: Menpora Imam Nahrawi Diisukan Mundur, Ini Kata Istana

REKOMENDASI

TERKINI