Untuk diketahui, dalam fakta persidangan sebelumnya, sempat disebutkan ada ‘Mister X’ yang menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Nama Mister X ada dalam daftar nama penerima uang suap yang dibuat oleh terdakwa Ending atas perintah Asisten Pribadi Menpora, Miftahul ulum. Meski begitu, dalam persidangan, Miftahul membantah hal tersebut.