Suara.com - Polisi telah menetapkan satu tersangka buntut dari robinya sebuah rumah di Jalan Pulo, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat tiba-tiba yang mengakibatkan tiga orang tewas dan 10 orang mengalami luka-luka.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan mengatakan, alasan polisi menetapkan pemilik rumah berisial M sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam mendirikan bangunan rumah.
"Pemilik bangunan inisial M ditetapkan sebagai tersangka," kata Harry saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2019).
Sementara, Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian menyebut, tersangka disebut membuat bangunan indekos setinggi 3 lantai. Hanya saja, M belum memperoleh izin mendirikan bangunan.
Baca Juga: Viral Nama-nama Menteri Kabinet Jokowi, Ada Sandiaga Uno
"Ditetapkan tersangka ya karena memang ada kelalaian di sana. Sudah diingatkan oleh Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta dan sudah di segel supaya tidak melanjutkan kegiatan tapi tetap dilanjutkan," papar Arie.
Atas perbuatanya, M disangkakan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Diketahui, sebuah rumah di Jalan Pulo, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat mendadak runtuh pada Jumat (26/4/2019) sekitar pukul 11.05 WIB. Sebanyak 13 orang menjadi korban setelah tertimpa bangunan rumah tersebut. Tiga dari belasan korban pun dinyatakan meninggal dunia.