Suara.com - Aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap komplotan bandit berjumlah tujuh orang yang kerap melancarkan aksi pencurian sepeda motor di wilayah DKI Jakarta. Bahkan, polisi terpaksa menghadiahkan timah panas saat melumpuhkan para penjahat jalanan itu.
Dari terjangan peluru, HS (23), AC (25) dan MB (17) tewas. Sedangkan empat tersangka lainnya yakni MI (18), IS (23), AK (37) dan A (33) mendapatkan luka tembakan di bagian kaki.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, para tersangka kerap mengincar sepeda motor yang sedang diparkir di permukiman warga.
"Para pelaku secara bersama-sama mencari sasaran sepeda motor yang diparkirkan dalam halaman rumah dengan membawa kunci letter T dan senjata api di wilayah Jakarta dan Tangerang," kata Argo, Selasa (30/4/2019).
Baca Juga: Gara-gara Melihat Bayangan, Jasad Pensiunan PNS Ditemukan Membusuk di Rumah
Komplotan tersebut telah beraksi berulang kali dengan mencuri sepeda motor disertai kekerasan. Dengan menggunakan senjata api, mereka berhasil menggasak empat unit sepeda motor dalam satu hari pada 27 April 2019 di tempat berbeda.
"Apabila aksi para pelaku diketahui oleh korban atau saksi para pelaku langsung gunakan senjata api untuk menembak korban atau saksi yang melihatnya dan para pelaku dapat kabur," jelas Argo.
Komplotan ini juga berbagi peran saat beraksi. HS, AC, MB berperan memiliki dan menyimpan senjata api serta pelurunya dan menjadi eksekutor pencurian. Sementara, MI, IS mengantarkan motor curian ke penadah yakni AK dan A.
Argo mengatakan, pihaknya menangkap tersangka MI dan IS di kawasan Cipondoh, Tangerang, Minggu (28/4/2019). Di hari yang sama, polisi juga meringkus HS, AC dan MB di Bekasi.
Polisi kemudian bergerak mencari penadah kendaraan curian itu di daerah Pandeglang Banten dan menangkap AK dan A.
Baca Juga: Polemik Baliho Prabowo - Sandi di Bogor, Wabup: Belum Ada Aturannya
Pada saat hendak digelandang ke Polda Metro Jaya, komplotan tersebut melawan petugas dengan cara merebut senjata api. Polisi akhirnya melepaskan timah panas ke semua pelaku karena berusaha melawan.
"Dalam perjalanan tersangka HS, AC, MB mencoba melawan petugas saat di dalam mobil, tersangka merebut senjata petugas yang sedang berada di sampingnya dan berusaha melukai petugas sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melakukan penembakan terhadap tersangka HS, AC dan MBlD (dan tersangka meninggal dunia)," papar Argo.
"Setelah kejadian tersebut tersangka Ml, lS, AK dan A berada di mobil lainnya mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melakukan penembakan terhadap tersangka Ml, lS, AK dan A yang mengenai kaki para pelaku," singkatnya.
Atas perbuatanya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Empat tersangka yang masih hidup terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.