"Dalam perjalanan tersangka HS, AC, MB mencoba melawan petugas saat di dalam mobil, tersangka merebut senjata petugas yang sedang berada di sampingnya dan berusaha melukai petugas sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melakukan penembakan terhadap tersangka HS, AC dan MBlD (dan tersangka meninggal dunia)," papar Argo.
"Setelah kejadian tersebut tersangka Ml, lS, AK dan A berada di mobil lainnya mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melakukan penembakan terhadap tersangka Ml, lS, AK dan A yang mengenai kaki para pelaku," singkatnya.
Atas perbuatanya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Empat tersangka yang masih hidup terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Gara-gara Melihat Bayangan, Jasad Pensiunan PNS Ditemukan Membusuk di Rumah