"Ini sudah ada tiga kali kami identifikasi di wilayah kita dan mereka seluruhnya adalah residivis yang sudah pernah menjalani hukuman sebelumnya dengan kasus dan modus yang sama. Jadi mereka kambuh lagi, mereka melakukan lagi ni, modus seperti ini di wilayah Jakarta Selatan," papar Andi.
Hingga saat ini pihak kepolisian kata Andi, tengah mendalami kemana saja alur penjualan barang hasil curian mereka. Kekinian polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap jaringan lainnya yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Selatan.
"Tim kami akan kembangkan untuk jaringan pelaku lainnya dan TKP lainnya. Hasil kejahatan juga masih didalami. Kita akan teliti dari pihak penadahnya karena dia menjual secara putus, dijual di orang lewat," tutup Andi.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Agar Liburan Terhindar dari Perampokan, Lakukan 3 Hal Ini