Korban Pelecehan Seksual di Kereta Temui Pihak PT KAI, Ini Hasilnya

Selasa, 30 April 2019 | 17:10 WIB
Korban Pelecehan Seksual di Kereta Temui Pihak PT KAI, Ini Hasilnya
Seorang perempuan mengacungkan tangan tandan penolakan. Ilustrasi pelecehan seksual. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wanita korban pelecehan seksual di kereta api yang kasusnya viral telah menemui pihak PT KAI terkait aduannya. Menurut keterangan korban, pihak yang ia temui adalah perwakilan PT KAI Surabaya, Jawa Timur.

"Ketemu di mal sendiri, mereka bertiga, tapi lupa dari bagian mana. Kalau enggak salah ada Humas KAI Surabaya," ujar korban kepada Suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (30/4/2019).

Korban mengatakan, setelah kasus pelecehan seksual yang ia alami tersebar luas melalui media sosial, PT KAI berencana merevisi Prosedur Operasi Standar (SOP) mereka, yang sebelumnya diberlakukan secara umum untuk berbagai kasus.

"Jadi selama ini, mau kasusnya apa pun dan berbeda-beda, SOP yang dipakai sama. SOP yang diterapkan untuk kasus saya ini sama seperti untuk orang yang menganggu kenyamanan penumpang lain," terang korban.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual di MRT Akan Diseret ke Ranah Hukum

"Misalkan merokok dalam kereta, kan diturunin, jadi disamakan, belum ada regulasi khusus, tapi mungkin karena waktu itu kasus saya enggak ada bukti fisik, jadi ya gitu."

Dalam proses perancangan regulasi baru nanti, korban menjelaskan, PT KAI akan melibatkan pihak eksternal seperti Komnas Perempuan.

Selain itu, PT KAI juga telah berhenti mendinaskan polsuska yang melontarkan serangan verbal bernada pelecehan pada korban. Pemberhentian itu, berdasarkan penjelasan korban, bukan berarti dipecat.

"Polsuska kan karyawannya PT KAI. Saat mereka tugas di kereta, dapat upah sejumlah jarak yang ditempuh. Nah, satu orang yang nyerang saya itu sudah enggak ditugaskan untuk itu lagi, jadi pendapatannya kan berkurang," jelas korban.

"Kalau lainnya yang ada waktu kejadian, mereka dievaluasi."

Baca Juga: Google Ubah Cara Karyawan Melaporkan Pelecehan dan Diskriminasi

Sementara terkait pelaku, korban telah meminta agar pria berinisial AR itu dilarang untuk menggunakan layanan dari PT KAI. Namun, permintaan tersebut belum bisa dikabulkan lantaran PT KAI membutuhkan proses yang panjang untuk mengubah sistem dasarnya.

Sebagai gantinya, PT KAI akan memberikan penanganan jangka pendek, meskipun, menurut keterangan korban, belum dipikirkan oleh PT KAI. Korban pun akan kembali menghubungi PT KAI jika tak kunjung dilakukan tindak lanjut.

Saat ditanyai soal permintaan maaf lebih lanjut dari pelaku, korban mengaku tidak pernah bertemu lagi dan tak tahu kejelasan kabarnya.

"Ya cuma minta maaf minta salaman di kereta itu aja pas kejadian. Setelah itu, enggak ada lagi. Saya juga enggak tahu kabarnya. Kata rekan kerjanya sih sudah dipecat, tapi enggak tahu pasti juga saya," jawab korban.

Di akhir keterangannya, korban mengatakan bahwa PT KAI berterima kasih padanya karena telah melaporkan kejadian tersebut.

"Katanya sih, sebelumnya enggak ada yang melapor, jadi enggak tahu ada kasus kayak gini, tapi enggak tahu juga benar atau enggak. Saya rasa sudah banyak yang melapor juga sih," tutup korban.

Di akun Twitter-nya sendiri, Senin (29/4/2019), korban juga telah menuliskan tujuh poin hasil pertemuannya dengan PT KAI.

"Halo, kemarin sore saya bertemu dengan perwakilan PT KAI.
1. Mereka berterima kasih, karena aduan saya, mereka bisa mengevaluasi regulasinya.
2. Akan dibuatkan SOP baru/ merevisi yang sebelumnya terkait penanganan kasus berat karena sebelumnya SOP masih dibilang general untuk semua kasus.
3. Untuk semua pegawai yang menjadi saksi dan berada di kejadian bersama saya sudah diberikan evaluasi dan diselidiki kelanjutannya.
4. Polsuska yang memberikan saya verbal attack telah diberikan sanksi internal; tidak diberdinaskan lagi.
5. PT KAI bersedia menjadi saksi apabila saya ingin melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
6. Mereka akan melibatkan pihak eksternal seperti Komnas Perempuan dalam pembuatan regulasi baru.
7. Saya meminta mereka untuk mem-ban AR dari KAI, tetapi itu membutuhkan waktu karena mereka bilang harus merubah sistem dasar. Pihak KAI bilang kalau pembuatan regulasi dan hal-hal yang di atas itu membutuhkan waktu, enggak bisa langsung jadi, dan untuk penanganan jangka pendeknya, masih mereka pikirkan," cuit korban.

Kendati demikian, korban menyatakan tak akan membawa kasusnya ke meja hijau karena beberapa alasan pribadi.

Sebelumnya diberitakan, cuitan tentang pelecehan seksual yang dialami korban itu telah viral sejak diunggah pada Rabu (24/4/2019).

Tangan korban diremas hingga diarahkan ke alat vital pelaku. Bahkan, seolah pelecehan seksual itu belum cukup untuk merendahkan korban, polsuska yang mendapat laporan tersebut malah menghina penampilan korban dan mengatakan, "bukan anak baik-baik, jelas aja dia berani."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI