Suara.com - Wanita korban pelecehan seksual di kereta api yang kasusnya viral telah menemui pihak PT KAI terkait aduannya. Menurut keterangan korban, pihak yang ia temui adalah perwakilan PT KAI Surabaya, Jawa Timur.
"Ketemu di mal sendiri, mereka bertiga, tapi lupa dari bagian mana. Kalau enggak salah ada Humas KAI Surabaya," ujar korban kepada Suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (30/4/2019).
Korban mengatakan, setelah kasus pelecehan seksual yang ia alami tersebar luas melalui media sosial, PT KAI berencana merevisi Prosedur Operasi Standar (SOP) mereka, yang sebelumnya diberlakukan secara umum untuk berbagai kasus.
"Jadi selama ini, mau kasusnya apa pun dan berbeda-beda, SOP yang dipakai sama. SOP yang diterapkan untuk kasus saya ini sama seperti untuk orang yang menganggu kenyamanan penumpang lain," terang korban.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual di MRT Akan Diseret ke Ranah Hukum
"Misalkan merokok dalam kereta, kan diturunin, jadi disamakan, belum ada regulasi khusus, tapi mungkin karena waktu itu kasus saya enggak ada bukti fisik, jadi ya gitu."
Dalam proses perancangan regulasi baru nanti, korban menjelaskan, PT KAI akan melibatkan pihak eksternal seperti Komnas Perempuan.
Selain itu, PT KAI juga telah berhenti mendinaskan polsuska yang melontarkan serangan verbal bernada pelecehan pada korban. Pemberhentian itu, berdasarkan penjelasan korban, bukan berarti dipecat.
"Polsuska kan karyawannya PT KAI. Saat mereka tugas di kereta, dapat upah sejumlah jarak yang ditempuh. Nah, satu orang yang nyerang saya itu sudah enggak ditugaskan untuk itu lagi, jadi pendapatannya kan berkurang," jelas korban.
"Kalau lainnya yang ada waktu kejadian, mereka dievaluasi."
Baca Juga: Google Ubah Cara Karyawan Melaporkan Pelecehan dan Diskriminasi
Sementara terkait pelaku, korban telah meminta agar pria berinisial AR itu dilarang untuk menggunakan layanan dari PT KAI. Namun, permintaan tersebut belum bisa dikabulkan lantaran PT KAI membutuhkan proses yang panjang untuk mengubah sistem dasarnya.