Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi optimis proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional dan penetapan hasil Pemilu akan berjalan tepat waktu. Meskipun, proses rekapitulasi tingkat nasional belum dilakukan hingga hari ini.
Pramono mengatakan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional dan penetapan hasil Pemilu 2019 akan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, yakni pada 22 Mei mendatang. Menurutnya, keterlambatan proses penghitungan rekapitulasi suara tingkat nasional lantaran panjangnya proses verifikasi dan pencocokan data dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.
"Sejauh ini kita masih optimis proses rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu itu sesuai jadwal untuk tingkat nasionalnya nanti tanggal 22 Mei. Karena memang sebenarnya yang paling banyak masalah itu sebenarnya ada di tingkat kecamatan," kata Pramono di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).
Pramono menuturkan lamanya proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan lantaran di sana lah segala perbedaan atau selisih angka perolehan suara yang ada dalam formulir hasil pemungutan suara atau C1 Plano betul-betul dikoreksi dan dilakukan verifikasi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Anggota KPU Insaf Ngaku Dibayar Rp 250 Juta, Benarkah?
Namun, Pramono meyakini ketika proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan telah selesai maka proses rekapitulasi hasil penghitungan suara ditingkat selanjutnya akan berjalan lancar hingga ke tingkat nasional.
"Jadi kalau di level kecamatan proses rekapitulasi sudah matang dalam artian seluruh permasalahan itu sudah diselesaikan, maka rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional itu bisa lebih cepat," ujarnya.
"Itu pengalaman kita di Pemilu ke Pemilu seperti itu. Jadi sejauh ini kita tetap optimis tanggal 22 Mei itu bisa kita selesaikan rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu tingkat nasional," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 terpilih nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara manual dan berjenjang.
Hasil rekapitulasi suara tersebut dimulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) sejak 17 -18 April, tingkat kecamatan sejak 18 April - 5 Mei, tingkat kabupaten/kota sejak 22 April - 7 Mei, tingkat provinsi 22 April - 12 Mei, dan nasional 25 April - 22 Mei.
Baca Juga: Update Real Count KPU Selasa Siang: Jumlah Suara Jokowi Masih Di Atas Angin