Suara.com - Kepolisian Selandia Baru pada Selasa (30/4/2019) menahan seorang pria di Kota Christchurch setelah menerima laporan akan kemungkinan ancaman bom di kota itu.
Kota Christchurch merupakan tempat 50 orang terbunuh dalam serangan teroris dari seorang pria bersenjata di dua masjid pada Maret 2019 lalu.
Polisi menutup jalan-jalan di kawasan Phillipstown di kota yang berada di South Island itu. Tim penjinak bom serta para awak ambulans, pemadam kebakaran dan tanggap darurat telah dikirim ke lokasi, menurut pernyataan polisi.
"Seorang pria berumur 33 tahun ditangkap dan sedang diperiksa polisi mengenai kejadian tersebut," bunyi pernyataan itu sebagaimana dilansir Antara dari Reuters, Selasa sore.
Baca Juga: Selandia Baru Beri Izin Tinggal Permanen Bagi Korban Penembakan Masjid
Pernyataan itu juga menyebutkan bahwa kawasan bebas terbang telah diterapkan.
Belum ada penjelasan lebih terperinci mengenai kejadian tersebut, namun media Selandia Baru melaporkan ada kemungkinan ancaman bom.
Surat kabar New Zealand Herald mengatakan polisi dipanggil karena ada "ancaman bahan peledak."
Juru bicara layanan St John Ambulance mengatakan ambulans disiagakan atas permintaan polisi tetapi belum menangani pasien.
Diketahui, 50 orang terbunuh dan puluhan lainnya terluka dalam serangan di masjid Al Noor dan Linwood pada saat salat Jumat berlangsung di Christchurch pada 15 Maret. Peristiwa itu merupakan serangan paling buruk dalam sejarah penembakan di Selandia Baru.
Baca Juga: Facebook Masih Siarkan Serangan Teroris Kulit Putih di Masjid Selandia Baru
Pihak berwenang mendakwa warga Australia Brenton Tarrant (28), tersangka supremasi putih, atas pembunuhan terhadap 50 orang tersebut.
Serangan masjid yang mengguncang Selandia Baru itu mendorong pemerintah untuk dengan cepat memperketat undang-undang kepemilikan senjata.