Jokowi: Kalau Perusahaan Produktif Akan Menggaji Karyawan Lebih Tinggi

Selasa, 30 April 2019 | 16:07 WIB
Jokowi: Kalau Perusahaan Produktif Akan Menggaji Karyawan Lebih Tinggi
Presiden Joko Widodo (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo mengajak masyarakat merayakan Hari Buruh se Dunia atau May Day pada 1 Mei 2019 dengan kegembiraan.

Jokowi menyebutkan terkait Hari Buruh yang perlu diperhatikan adalah meningkatkan produktivitas melalui perubahan dan peningkatan keahlian.

"Kita berharap perayaan hari buruh berjalan dengan baik dengan kegembiraan dan semuanya kondusif, harapan kita itu," kata Presiden Jokowi usai kunjungan ke PT KMK Global Sports di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (30/4/2019).

"Kalau perusahaan produktif, tentu akan menggaji karyawan lebih tinggi, itu dapat dilakukan karena produktivitas meningkat, kalau yang dihasilkan naik, saya kira gajinya dinaikkan juga," tambahnya.

Baca Juga: JK Respon Prabowo Hadir di Demo Buruh Besok: Boleh, Silakan Saja

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang para presiden buruh Indonesia di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/4/2019).

Para presiden buruh yang hadir diantaranya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesi (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Said Iqbal, Presiden KSBSI Mudofir, Presiden KPBI Ilhamsyah , Presiden Saburmusi Syaiful, dan Presiden KSN Muchtar.

Jokowi mengatakan ada dua yang hal dibahas. Pertama yakni berkaitan dengan peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2019.

"Yang pertama yang berkaitan dengan peringatan hari buruh, May Day, yang minggu depan akan dilaksanakan. Semuanya sepakat bahwa peringatan hari buruh akan dilakukan dengan cara-cara kegiatan-kegiatan yang baik, yang memberikan ketenangan dan damai sehingga kita harapkan rakyat juga ikut merasakan kegembiraan dalam merayakan hari buruh minggu depan," ujar Jokowi, Jumat (26/4/2019).

Kemudian yang kedua kata Jokowi yakni pemerintah sepakat merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Ia berharap semua pihak diuntungkan dalam revisi PP 78 tersebut.

Baca Juga: Hoaks Demo Buruh di Morowali, Menaker: TKA China Cuma 10,7 Persen

"Yang kedua kita juga telah sepakat untuk membuat, merevisi PP 78 dan kita harapkan dari serikat pekerja, dari buruh senang, tetapi juga disisi yang lain dari perusahaan, dari pengusaha juga senang, jangan sampai ada yang dirugikan karena PP 78 ini," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI