Suara.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Satya Arinanto menyatakan penyelenggaraan pemilu ke depannya masih perlu digelar serentak.
Meski begitu, ia mengemukakan Pemilu 2019 perlu dievaluasi dalam konteks penyelengaraannya. Menurut Satya yang harus dievaluasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 adalah pemilihan legislatif agar diperhatikan oleh masyarakat.
"Selama ini kan hanya Pilpres saja yang diributkan, tapi empat kotak (pemilihan legislatif) tak menjadi perhatian. Inilah yang perlu dievaluasi diharapkan lima kotak di Pemilu ini menjadi perhatian," kata Satya di Kampus UI Depok, Jawa Barat Selasa (30/4/2019).
Masih menurutnya, Pemilu 2019 yang digelar serentak perlu dipertahankan di pemilu mendatang. Karena, sambung Satya, jika diubah penyelengaraannya, pelaksanaan pemilu mendatang akan direncanakan kembali dan membutuhkan waktu.
Baca Juga: 22 Polisi Gugur di Pemilu, Lima Diantaranya Tak Sempat Dievakuasi ke RS
"Kalau tidak serentak akan direncanakan waktu libur lagi, Pemilu kan di hari libur atau diliburkan berdasarkan Undang-undang," jelasnya.
Terkait pelaksanaan Pemilu 2019 yang memakan banyak korban penyelenggara dari unsur PPS dan KPPS, Satya mengemukakan pihak UI melalui Fakultas Kedokteran UI (FKUI) telah mendatangi KPU untuk mengindentifikasi masalah. Dia berharap, masalah tersebut bisa diselesaikan dan ada solusi untuk pemilu mendatang.
"Mereka (FKUI) ada rekomendasi sementara, nanti para petugas yang direkrut maksimal 50-60 tahun. Jangan terlalu tua, namun yang muda ada yang meninggal dunia, tapi melihat kondisi kesehatan petugasnya," bebernya.
Dikemukakannya, banyak petugas yang meninggal dunia dalam penghitungan suara karena faktor kelelahan. Satya merekomendasikan agara KPU perlu memperhatikan rekrutmen para petugas yang masih sehat secara fisik.
"Ada orang yang bergadang berhari-hari tidak kenapa-kenapa. Kasus itu mereka kerja selesai jam 03.00 pagi, banyak mahasiswa yang ujian sampai berhari dan wartawan deadline, kalau saya kira ada kondisi kesehatan perlu diperhatikan, " katanya.
Baca Juga: Ombudsman Beri Penghargaan Pada 318 Petugas KPPS yang Gugur di Pemilu 2019
Ditambahkan, pihaknya menghimbau agar KPU memperkuat situs-situsnya, lantaran situs lembaga penyelenggara pemilu menjadi referensi alat peghitungan suara secara teknis.