Ajak Duel Lewat Instagram, Pemuda Kebagusan Tewas Dihujani Celurit Lawannya

Selasa, 30 April 2019 | 15:54 WIB
Ajak Duel Lewat Instagram, Pemuda Kebagusan Tewas Dihujani Celurit Lawannya
Aparat Polres Jaksel saat merilis kasus tawuran maut di Kebagusan. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap AR (20) dan AS (18) dua pelaku tawuran di Jalan Raya Kebagusan, Pasar Minggu Jakarta Selatan yang menyebabkan seorang pemuda berinsial HS tewas.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya mengatakan, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok, yakni Kelompok Kebagusan versus Warung Buncit. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (28/4/2019) dini hari.

Mulanya, korban berinisial A dan HS tengah nongkrong di lokasi sembari melakukan menantang kelompok lain untuk tawuran melalui live di akun media sosial, Instagram. Ajakan berduel itu yang disiarkan secara live di platfrom IG itu bertuliskan; "Yang Berani, Datang ke Gang Bakso." 

"Akhirnya, para pelaku yang yang berasal dari Warung Buncit datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam seperti celurit dan teralis besi," ujar Andi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

Baca Juga: Raffi Ahmad Ingin Kayak Hotman Paris, Sering Dikelilingi Perempuan Cantik

Singkat cerita, duel antar dua kelompok pun pecah. Tak mau kalah dengan lawannya, HS dengan gagah juga menenteng celurit di tangannya.

Saat bentrokan terjadi, celurit di tangan HS terjatuh. Saat ingin meraih celuritnya, anggota musuhnya, yakni AR lalu menghujani tubuh HS dengan menggunakan teralis besi dan sabetan celurit. HS pun roboh bersimbah darah dan tewas seketika.

"Mereka melihat korban menggunakan celurit. Pelaku memukul pakai teralis besi sehingga celurit korban jatuh. Saat korban mau ambil celurit, pelaku A membacok punggung dan tangan korban pakai celurit sehingga korban HS tewas di tempat," jelasnya.

Keluarga korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tim gabungan Unit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan dan Satreskrim Polsek Pasar Minggu menangkap kedua pelaku di kawasan Mampang Prapatan, Jakata Selatan.

Dalam kasus tawuran maut ini, polisi turut menyita jaket yang dikenakan oleh korban yang robek akibat sabetan celurit. Polisi juga masih menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam kasus tewasnya HS. 

Baca Juga: Jelang Ramadan, Harga Bawang Putih di Banten Tembus Rp 48 Ribu per Kilogram

"Barang bukti yang kami sita adalah satu jaket biru dongker yang pada bagian punggung sobek akibat sabetan celurit," papar Andi.

Atas perbuatannya, AR dan AS dijerat dengan pasal 170 ayat 2 huruf ketiga KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI