* PBB dan PKPI tidak lolos ke DPR karena perolehan suara kurang dari 3,50 persen.
Rekapitulasi suara final ini dibacakan oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik melalui Keputusan KPU 411/KPTS/KPU/2014 tentang Penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara umum dalam pemilihan umum.