Suara.com - Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia atau FKUI memberikan tawaran bantuan dalam proses verifikasi penyaluran uang santunan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit. Verifikasi dilakukan guna menyesuaikan uang santunan sesuai dengan kebutuhannya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan selain bantuan yang ditawarkan oleh FKUI ada juga tawaran dari masyarakat sipil yang turut menggalang donasi untuk petugas KPPS yang sakit maupun meninggal dunia untuk dilibatkan dalam proses verifikasi.
"FKUI kemarin menawarkan menjadi bagian dalam proses verifikasi, lalu teman-teman masyarakat sipil yang menggalang donasi kan meminta dilibatkan untuk memastikan proses verifikasi, terutama untuk yang saat ini sedang dirawat betul betul kebutuhan sesuai dengan santunan yang kita berikan," kata Pramono di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).
Pramono mengatakan proses verifikasi sangat penting dilakukan. Selain perlu kehati-hatian, menurutnya hal itu dilakukan agar santunan yang diberikan itu sesuai dengan kebutuhannya.
Baca Juga: Update Real Count KPU Selasa Siang: Jumlah Suara Jokowi Masih Di Atas Angin
"Jangan sampai nanti yang sakitnya parah, tetapi karena laporan dari bawahnya yang tidak akurat, nanti santunannya terlalu kecil sehingga tidak memadai untuk perawatan di rumah sakit," ujarnya.
Lebih lanjut, Pramono mengungkapkan kekinian pihaknya tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) penyaluran santunan bagi petugas KPPS. Hal itu untuk mengkategorikan jenis kecelakaan yang dialami petugas KPPS sesuai dengan kategorisasi yang ada dalam surat keputusan Menteri Keuangan.
Sebab, kata Pramono berdasarkan temuan di lapangan banyak pula ditemukan petugas KPPS yang sakit namun tidak tergolong dalam kategorisasi kecelakaan kerja sesuai dengan surat Menteri Keuangan.
"Faktanya, yang ada adalah sakit, entah sakitnya dirawat, entah masuk angin, dan seterusnya," ujarnya.
"Itulah kemudian sekarang sedang disusun juknis, tata cara pencairan santunan itu, untuk memasukkan kategori-kategori di surat itu," imbuhnya.
Baca Juga: Ponsel Komisioner KPU Kota Blitar Diduga Dibajak
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan sebelumnya telah menyetujui besaran uang snatuan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia, cacat permanen, dan sakit. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/ MK.02/ 2019.