Kena OTT KPK Dapat Berlian, Ini Profil Bupati Talaud Cantik Sri Wahyumi

Selasa, 30 April 2019 | 15:02 WIB
Kena OTT KPK Dapat Berlian, Ini Profil Bupati Talaud Cantik Sri Wahyumi
Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip dibekuk oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan, Selasa (30/4/2019) pagi.

Bupati yang dianggap banyak publik lelaki sebagai sosok berparas cantik ini ditangkap lantaran diduga telah menerima suap gratifikasi berupa berlian hingga tas mewah.

Sri Wahyumi sendiri perempuan pertama yang menjadi bupati di Talaud. Namanya langsung mencuat dan menjadi sorotan publik seusai terpilih menjadi bupati berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.71-3202 dan SK Mendagri Nomor 132.71-3203 tertanggal 2 Juli 2014.

Wanita kelahiran 8 Mei 1977 ini dikenal sebagai seorang bupati muda nan cantik. Ia selalu tampil begitu modis layaknya seorang sosialita.

Baca Juga: 5 Foto dan Kontroversi Bupati Talaud Sri Wahyumi yang Ditangkap KPK

Nama Sri Wahyumi semakin santer dibicarakan seusai Presiden Joko Widodo mengunjungi Kabupaten Talaud dan meresmikan Bandar Udara di Pulau Mianggas pada akhir 2016 lalu. Sosok Sri Wahyumi yang tampil fashonable menarik perhatian publik kala itu.

Pada akhir 2017, Sri Wahyumi yang memiliki hobi naik motor trail, bermain jet ski hingga menyelam ini membuat publik heboh dengan kabar bepergian ke luar negeri tanpa restu dari pimpinan.

Kasus itu bermula saat Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey memberikan teguran kepada Sri Wahyumi tertanggal 31 Oktober 2017.

Sri Wahyumi diduga melanggar aturan dengan bepergian ke luar negeri tanpa izin gubernur dan Kementerian Dalam Negeri.

Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Sri Wahyumi berupa pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Talaud selama 3 bulan.

Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Talaud Sri Wahyumi, 4 Swasta Juga Kena OTT

Pemberhentian sementara itu didasarkan atas Keputusan Mendagri Nomor 131.71-17 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara. 

Namun, Sri Wahyuni mengklaim bahwa ia tidak melakukan pelanggaran berat. Pasalnya, kedatangannya ke Amerika Serikat untuk memenuhi undangan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.

Bahkan, Sri Wahyumi mengakui tidak menggunakan uang negara, tidak membawa staf dan menggunakan paspor hijau atau pribadi untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI