Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meringkus Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip, Selasa (30/4/2019) pagi.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyampaikan, penangkapan Sri terkait dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek di Kepulauan Talaud.
"Kami konfirmasi, ada tim penindakan KPK yang ditugaskan ke Manado dan Talaud pagi ini. Diduga telah terjadi transaksi terkait dengan pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud," kata Laode.
Laode menjelaskan dugaan gratifikasi yang diterima Sri dari mulai jam, berlian dan uang ratusan juta. Laode menjelaskan nantinya pimpinan KPK akan menjelaskan lebih rinci kasus OTT Sri Wahyumi setelah 24 jam pascapenangkapan.
Baca Juga: Abu Bakr Al Baghdadi Mendadak Muncul dalam Video, Akui Kekalahan ISIS
"KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut. Perkembangan proses ini lebih lanjut akan disampaikan pada konferensi pers di KPK," kata Syarif.
Menurut Laode, KPK turut meringkus beberapa orang dari unsur swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan sejak Senin (29/4/2019) kemarin. Kini, beberapa orang yang terjaring OTT sedang menuju perjalanan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan secara intensif di KPK.
"Kegiatan ini bagian dari rangkaian OTT (operasi tangkap tangan) sejak menjelang tengah malam Senin (29/4) di Jakarta. Tim mengamankan empat orang pihak swasta di Jakarta dan saat ini sudah berada di Kantor KPK RI untuk menjalani pemeriksaan," kata Laode.