Epilepsi Kambuh, Sopir Avanza Hantam Petugas PPSU hingga Kakinya Patah

Selasa, 30 April 2019 | 13:48 WIB
Epilepsi Kambuh, Sopir Avanza Hantam Petugas PPSU hingga Kakinya Patah
Petugas PPSU yang ditabrak pengemudi berpenyakit epilepsi. (dokumen polisi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Mashudi (33) dan Mad Badah Akbar (31) ditabrak sebuah mobil Toyota Avanza bernopol B 1394 KMH di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Selasa (30/4/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi mengatakan, pengemudi mobil berinisial MH (42) menabrak kedua petugas PPSU karena mengidap penyakit epilepsi.

"Kelihatanya seperti itu, saksi mengatakan demikian (pengemudi mobil mengalami sakit epilepsi)," kata Lilik saat dikonfirmasi wartawan. 

Kejadian bermula saat MH yang melaju dari arah selatan menuju arah Utara di jalan Raya Radio Dalam, Kebayoran Baru Jakarta Selata pada jalur paling kanan. Saat itu, Mashudi dan Akbar duduk di atas sepada motor yang terparkir di pinggir jalan.

Baca Juga: Hajar Model Pakai High Heels Saat Mabuk, Mahasiswi Ini Diskors

Diduga, MH ketika saat berkendara mendadak hilang kendali karena penyakit epilepsinya kambuh. Seketika, mobil yang dikemudikan MH pun menyundul dua petugas PPSU tersebut.

"Karena kurang hati-hati, mobil oleng ke kiri kemudian menabrak dua korban," jelasnya.

Lilik mengatakan, Mashudi dan Akbar mengalami luka yang cukup parah akibat insiden tersebut. Mashudi mengalami patah tulang kaki kanan dan kepala memar dan Akbar mengalami luka pada bagian pinggang dan kepala memar.

Keduanya pun dilarikan menuju Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapatkan perawatan secara intensif. Terkait kasus tabrakan itu, MH telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait kasus ini, aparat Satlantas Polres Jaksel telah menahan MH serta mobil dan dua motor korban sebagai barang bukti.

Baca Juga: Partai Gerindra Serahkan LPPDK Rp 134,7 Miliar ke KPU

"Sementara pengemudi kita tetapkan tersangka," singkat Lilik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI