Partai Gerindra Serahkan LPPDK Rp 134,7 Miliar ke KPU

Selasa, 30 April 2019 | 13:36 WIB
Partai Gerindra Serahkan LPPDK Rp 134,7 Miliar ke KPU
Partai Gerindra menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Selasa (30/4/2019). (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Gerindra menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Gerindra melaporkan penerimaan dana kampanye sebesar Rp 134,7 miliar.

Bendahara Umum Partai Gerindra, Thomas Djiwandono mengatakan sekitar 95 persen penerimaan dana kampanye itu berasal dari para anggota calon legislatif. Sedangkan, sekitar Rp 1 miliar berasal dari partai.

"Sekitar Rp 1 miliar dari partai kita, dari Gerindra sendiri. Jadi tidak ada dana dari luar," kata Thomas saat menyerahkan LPPDK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).

Thomas menjelaskan bahwasanya sebagain besar pengeluaran dana kampanye dipakai untuk keperluan alat peraga kampanye atau APK. Menurutnya, sekitar Rp 97 miliar dana tersebut dipakai untuk keperluan APK.

Baca Juga: Setuju Usulan Perludem, Gerindra: Sentra Gakkumdu Harus Dibubarkan!

"Sekitar 72,5 persen (atau) Rp 97 miliar untuk APK, Rp 16 miliar untuk tatap muka, Rp 5 miliar untuk pertemuan terbatas. Sisanya yang lain-lain, tapi nanti akan dibreakdown di press relaease kita," ujarnya

Lebih lanjut, Thomas mengungkapkan dalam penyerahan LPPDK tersebut pihaknya juga turut menyertakan sejumlah bukti transaksi. Setidaknya ada 11 kota yang diserahkan sebagai bukti transaksi LPPDK.

"Nanti akan diaudit selama sebulan oleh auditor publik, dan dalam hal itu kita kita akan bekerja sama-sama," ucapnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari menegaskan partai politik peserta Pemilu 2019 yang terlambat menyerahkan LPPDK akan dikenakan sanksi. Hasyim menuturkan bagi partai politik yang terlambat menyerahkan LPPDK maka calon anggota legislatif yang terpilih tidak akan dilantik.

Hasim menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, batas penyerahan LPPDK paling lambat diserahkan 15 hari setelah hari pemungutan suara pada 17 April lalu.

Baca Juga: Politisi Gerindra Ini Usulkan Presiden Hanya Menjabat Satu Periode

"Kalau enggak menyerahkan LPPDK ya menurut undang-undang pemberian sanksinya calon terpilihnya tidak ditetapkan calon terpilihnya," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI