Adapun 10 kota tujuan mudik dan balik gratis kali ini yakni Ciamis (Terminal Ciamis), Kuningan (Terminal Kertawangun), Tegal (Terminal Type A Kota Tegal), Pekalongan (Terminal Pekalongan), Semarang (Terminal Mangkang), Kebumen (Terminal Kebumen), Solo (Terminal Tirtonadi), Wonogiri (Terminal Giri Adipuro), Yogyakarta (Terminal Giwangan), dan Jombang (Terminal Kepuhsari).
Salah satu syarat utama bagi calon pemudik gratis dari Pemprov DKI kali ini adalah warga harus memiliki KTP atau KK DKI Jakarta, dan beralamat di Jakarta.
Berikut tata cara pendaftaran untuk mengikuti program mudik gratis dari Pemprov DKI:
1. Pendaftaran online hanya pada web https://mudikgratis.jakarta.go.id/
Baca Juga: Ada Trans Jawa, Konsumsi BBM saat Mudik dan Arus Balik Melonjak
2. Kode booking hanya tersedia untuk 16.587 penumpang dan 5.560 sepeda motor.
3. Kode booking bukan merupakan tiket keberangkatan.
4. Kode booking harus diverifikasi untuk mendapatkan tiket elektronik, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja kepada Panitia Mudik Gratis dengan membawa KTP atau KK dan STNK (bagi yang membawa sepeda motor).
5. Lokasi verifikasi:
- DISHUB Provinsi DKI Jakarta
- Sudin DISHUB Jakarta Pusat
- Sudin DISHUB Jakarta Utara
- Sudin DISHUB Jakarta Selatan
- Sudin DISHUB Jakarta Barat
- Sudin DISHUB Jakarta Timur
6. Keterlambatan verifikasi akan menyebabkan kode booking tersebut hangus dan harus mendaftar ulang secara online kembali.
Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis 2019 Bersama Pemprov DKI
7. Yang dapat menjadi peserta Mudik Gratis ini adalah setiap warga yang memiliki KTP / KK DKI Jakarta dan beralamat di Jakarta.