Suara.com - Data terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Selasa (30/4/2019), tercatat sebanyak 318 petugas KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di sejumlah daerah di Indonesia meninggal dunia karena kelelahan saat bertugas di Pemilu 2019.
Data tersebut bertambah dari sebelumnya 304 orang dinyatakan meninggal dunia.
Sekretaris Jenderal KPU, Arif Rahman Hakim mengatakan, hingga pukul 08.00 WIB total sebanyak 318 orang petugas KPPS dilaporkan meninggal dunia dan 2.232 orang dikabarkan sakit. Jumlah tersebut tersebar di 33 provinsi.
"Update data per 30 April 2019 pukul 08.00 WIB, wafat 318, sakit 2.232. Total 2.550 tertimpa musibah," ujar Arif saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2019).
Baca Juga: 21 Petugas KPPS Meninggal, Gubernur Banten Bingung Dana Santunan
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan sebelumnya telah menyetujui besaran uang santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia, cacat permanen, dan sakit. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/ MK.02/ 2019.
Berdasarkan surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/ MK.02/ 2019 diketahui nominal uang santunan yang diberikan bagi keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia yakni sebesar Rp 36 juta.
Kemudian, untuk petugas KPPS cacat permanen Rp 30,8 juta. Sedangkan bagi petugas KPPS yang mengalami luka berat Rp 16,5 juta dan luka ringan Rp 8,25 juta.