Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Ahmadi Hasan dalam kasus suap kerja sama pengangkutan distribusi amoniak menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Ahmadi rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap yakni manajer pemasaran HTK, Asty Winasti.
"Kapasitas Ahmadi kami periksa sebagai saksi untuk tersangka AWI (Asty Winasti)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Selasa (30/4/2019).
Selain Ahmadi, KPK turut memanggil Taufik Agustono selaku Direktur HTK dan Beny Widata selaku Marketing HTK. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asty Winasti.
Baca Juga: Kampanye di Gunungkidul, Sandiaga Uno Janji Berantas Korupsi Pupuk
Febri mengaku belum mengetahui apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap pemeriksaan ketiga saksi tersebut.
Untuk diketahui, mantan Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso bersama Manajer HTK, Asty Winasty dan Staf PT Inersia, Indung sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Uang sebesar Rp 8 miliar yang disimpan dalam 82 kardus yang merupakan hasil suap itu, disimpan di kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Uang tersebut dikumpulkan Bowo Sidik Pangarso bukan hanya diterima dari HTK, tapi dari sejumlah pihak.
Rencananya, uang miliaran rupiah itu akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar dirinya bisa kembali terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca Juga: Kasus Suap Bowo, KPK Telisik Peran PT Pupuk Indonesia