Suara.com - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan 2019 sejak Senin (29/4/2019) hingga 14 hari ke depan. Pada pelaksanaan hari pertama, ribuan kendaraan ditilang karena melanggar lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusuf mengatakan, sebanyak 4.907 kendaraan melanggar lalu lintas.
"Hasil giat Operasi Keselamatan Jaya 2019 hari ke-1 Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin, 29 April 2019 kemarin mencapai 4.907 kendaraan yang berperkara. Sebanyak 965 ditilang dan 3.942 hanya diberi teguran," kata Direktur Lalu Lintas Kombes Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2019).
Untuk pengendara roda dua atau sepeda motor, Yusuf menyebut ada berbagai macam pelanggaran. Mulai dari melawan arus, tidak menggunakan helm, hingga sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan surat menyurat.
Baca Juga: Gelar Operasi Keselamatan 2019, Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel
Pengendara yang tidak menggunakan helm sebanyak 126 perkara. Kemudian, pengendara yang melawan arus sebanyak 157 perkara, membonceng lebih dari satu orang sebanyak 7 perkara.
Untuk pengendara yang melanggar lampu lalu lintas sebanyak 31 perkara, pengendara yang tidak menyalakan lampu utama sebanyak 79 perkara.
Selanjutnya, pengandara yang melanggar rambu larang parkir dan berhenti sebanyak 143 perkara dan pengendara tidak memiliki surat-surat yang lengkap sebanyak 95 perkara.
"Jadi, total sepeda motor yang melanggar sebanyak 638," ujarnya.
Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda empat, tercatat ada 213 perkara. Mulai dari tak menggunakan safety belt hingga menggunakan ponsel genggam saat berkendara.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Apel Operasi Keselamatan 2019
Pertama, pengendara menggunakan ponsel saat berkendara sebanyak 10 perkara, tidak menggunakan safety belt sebanyak 25 perkara, dan melanggar muatan atau over loading sebanyak 20 perkara.
Selanjutnya, pengendara yang melanggar lampu lalu lintas sebanyak 12 perkara, melanggar rambu dilarang parkir dan berhenti sebanyak 41 perkara, melanggar garis stop sebanyak 87 perkara dan tidak memiliki kelengkapan surat-surat sebanyak 18 perkara.
"Total kendaraan yang ditilang 965. Sepeda motor 638 unit, mobil penumpang 266 unit, bus 19 unit, mobil barang 42 unit," ujar Yusuf.
Ada tiga titik yang menjadi konsentrasi operasi tersebut. Yakni sepanjang Jalan Benyamin Sueb, tepatnya sekitar Gedung Manggala Wanabakri. Titik kedua yaitu Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Titik ketiga adalah Jalan Printis Kemerdekaan, tepatnya di simpang Coca Cola.