Selanjutnya, pengendara yang melanggar lampu lalu lintas sebanyak 12 perkara, melanggar rambu dilarang parkir dan berhenti sebanyak 41 perkara, melanggar garis stop sebanyak 87 perkara dan tidak memiliki kelengkapan surat-surat sebanyak 18 perkara.
"Total kendaraan yang ditilang 965. Sepeda motor 638 unit, mobil penumpang 266 unit, bus 19 unit, mobil barang 42 unit," ujar Yusuf.
Ada tiga titik yang menjadi konsentrasi operasi tersebut. Yakni sepanjang Jalan Benyamin Sueb, tepatnya sekitar Gedung Manggala Wanabakri. Titik kedua yaitu Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Titik ketiga adalah Jalan Printis Kemerdekaan, tepatnya di simpang Coca Cola.
Baca Juga: Gelar Operasi Keselamatan 2019, Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel